Palangka Raya, Kahayan Post.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengadakan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Induk Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada Kamis (19/9/2024).
Dalam acara tersebut, Sekretaris DLH Kalteng, Noor Halim, menyampaikan sambutan Plh Sekda Kalteng, Katma F. Dirun. Ia menekankan pentingnya pembentukan produk hukum daerah yang terkoordinasi dan sesuai dengan sistem hukum nasional, demi mendukung otonomi daerah yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat setempat.
“Produk hukum daerah harus menjadi dasar bagi pelaksanaan otonomi daerah, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan umum dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), dan Keputusan Gubernur harus melalui proses yang terencana dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. Di Kalimantan Tengah, regulasi ini juga diatur dalam Pergub Nomor 23 Tahun 2018.
Salah satu isu utama yang dihadapi oleh masyarakat Kalimantan Tengah adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi setiap tahun. Dampak dari karhutla sangat luas, mulai dari aspek kesehatan hingga kerugian ekonomi yang besar.
“Pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menangani karhutla, melalui regulasi, aksi lapangan, serta pendekatan lainnya,” kata Noor Halim.
Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, yang mengamanatkan pembentukan sejumlah Pergub terkait. Beberapa di antaranya adalah pengaturan tentang perizinan pembukaan lahan, sistem pengendalian kebakaran bagi perusahaan, dan rencana induk pengendalian kebakaran lahan yang mencakup pemberdayaan masyarakat, pemetaan daerah rawan kebakaran, hingga program rehabilitasi.
Pergub terkait perizinan pembukaan lahan non-gambut untuk masyarakat hukum adat sudah terbit dengan nomor 4 Tahun 2021. Sedangkan Pergub lainnya, termasuk Rencana Induk Pengendalian Kebakaran Lahan dan Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Lahan, akan disahkan setelah melalui proses konsultasi publik ini.
Noor Halim mengapresiasi seluruh peserta yang hadir dan berharap mereka dapat memberikan masukan berharga untuk penyempurnaan rancangan Pergub.
“Kami berharap dengan adanya konsultasi publik ini, regulasi yang dihasilkan dapat lebih efektif dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup, khususnya dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah,” tutupnya. (red)