Palangka Raya, kahayanpost.com – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Emi Abriyani didampingi Oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya serta Unsur Forkompinda Kota Palangka Raya dan Polresta Palangka Raya dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah melakukan kegiatan pendataan, pengawasan dan penetapan terhadap Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan minuman, parkir, jasa perhotelan dan hiburan, bertempat titik kumpul di BPPRD Kota Palangka Raya, Kamis (31/10/24) malam.
Saat diwawancarai berberapa awak media, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya Emi Abriyani menjelaskan malam hari ini kita melakukan kegiatan pengawasan, baik tempat hiburan malam, restoran, maupun dari Wisma-Wisma yang ada di Kota Palangka Raya.
“Dari Kegiatan ini kita berharap bahwa untuk bisa melakukan penertipan kepada Wisma-Wisma yang ada dan juga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palangkaraya melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), ” ujarnya.
Emi Abriyanimenyebutkan karena kita ketahui bersama bahwa pembangunan di Kota Palangkaraya ini memang semuanya dibiayai salah satunya adalah dengan pendapatan asli daerah (PAD), Sehingga kita harus terus meningkatkan PAD tersebut.
“Kegiatan gabungan yang tentunya bahwa para wajib pajak ini akan tahu bahwa kita Pemerintah Kota bersama dengan unsur Forkompinda lainnya itu kita serius dalam melaksanakan pembangunan di Kota Palangkaraya, ” sebut Kadis BPPRD Kota Palangka Raya tersebut.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka kegiatan pendataan, pengawasan dan penetapan terhadap Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan minuman, parkir, jasa perhotelan dan hiburan.
“Ada sekitar 20 titik lokasi yang akan di lakukan pemeriksaan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Polresta Palangka Raya, Kodim Palangka Raya, Pengadilan Kota Palangka Raya, Satpol PP Palangka Raya, dan Dinas PPRD Kota Palangka Raya, ” ungkapnya.
Berlianto menegaskan kegiatan tersebut untuk mengefektifkan peraturan Daerah peningkatan PAD Kota Palang Raya melalui kolaborasi, dedikatif, responsif dan kreatif. Kegiatan ini adalah kegiatan untuk mendukung peningkatan PAD Kota Palangka Raya, Karena PAD itu sendiri menjadi utama untuk pembangunan di Kota Palang Raya.
“Dengan harapan kegiatan ini, bukan berarti kita untuk menakut-menakuti para pemilik wajib Pajak tetapi kita hanya menjalakan tugas sesuai Perda Kota Palangka Raya untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, ” tegas Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya tersebut.
Kegiatan tersebut terdiri dari Tim gabungan dari Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Kabid Pengawasan dan Pengendalian pada BPPRD Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu, Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto, Polresta Palangka Raya, Kodim Kota Palangka Raya, dan perwakilan dari Pengadilan Kota Palangka Raya. (red)