Palangka Raya, kahayanpost.com – Inspektorat Kota Palangka Raya mengadakan kegiatan Sosialisasi Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/419/2024 tentang Pedoman Evaluasi Capaian Indikator Kinerja Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya. Acara ini dilaksanakan di Ruang Kahayan 3, Swiss-Belhotel Danum, pada Kamis, (7/11/24).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai perangkat daerah di Kota Palangka Raya, yang bertujuan untuk memperdalam pemahaman terkait evaluasi capaian kinerja instansi pemerintah.
Dalam acara ini, Nur, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Umum sekaligus panitia penyelenggara kegiatan, memberikan penjelasan lebih lanjut saat diwawancarai oleh beberapa awak media.
“Kegiatan ini merupakan upaya untuk mengevaluasi capaian kinerja yang telah diraih oleh masing-masing perangkat daerah, serta mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu ditingkatkan,” ujar Nur.
Lebih lanjut Ia Menjelaskan “Ada beberapa hal penting yang bisa disosialisasikan dalam kegiatan ini, terutama bagaimana merumuskan permasalahan yang belum terselesaikan atau masih membutuhkan penyempurnaan agar dapat dijalankan dengan optimal.”
Nur menambahkan bahwa sosialisasi ini bukan hanya untuk sekadar mengevaluasi kinerja, tetapi juga untuk mendorong perangkat daerah agar lebih terarah dalam mencapai indikator-indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi antar instansi sehingga pencapaian target pemerintah kota dapat lebih maksimal. demi pelayanan publik yang berkualitas serta pencapaian visi dan misi Kota Palangka Raya. (red)