BERANDAKABAR KALTENG

Balmon Kelas II Palangka Raya Gelar Pemusnahan Barang Hasil Operasi Penertiban Tahun 2023

445
×

Balmon Kelas II Palangka Raya Gelar Pemusnahan Barang Hasil Operasi Penertiban Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, kahayanpost.com – Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) melalui Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas II Palangka Raya melaksanakan acara pemusnahan barang hasil operasi penertiban tahun 2023. Acara ini berlangsung di halaman Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya pada Kamis, (6/6/24).

Pemusnahan barang ini merupakan bagian dari tugas utama Balmon Kelas II Palangka Raya dalam pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio. Tugas ini meliputi berbagai kegiatan seperti pengamatan, deteksi sumber pancaran, pemantauan, publikasi, evaluasi, dan pengukuran frekuensi.

Kepala Balmon Kelas II Palangka Raya Rohmudin, dalam sambutannya, menyatakan pentingnya kegiatan pengawasan dan penertiban untuk memastikan penggunaan spektrum frekuensi radio yang legal dan teratur.

“Pada hari ini, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya memusnahkan barang hasil operasi penertiban tahun 2023 berupa alat telekomunikasi ilegal milik perorangan maupun badan hukum,” ungkap Rohmudin.

“Dengan tanggung jawab yang luas, peran Balmon sangat mendesak untuk memastikan bahwa semua frekuensi yang ada di wilayah Palangka Raya berada dalam pengawasan,” tambahnya.

Acara pemusnahan barang hasil operasi penertiban tahun 2023 ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kegiatan serupa di masa depan dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penggunaan spektrum frekuensi radio yang sesuai dengan peraturan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *